Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tunjangan kinerja diberikan Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan setiap bulan.
Tunjangan Kinerja ini tidak diberikan kepada :
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
