Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tunjangan kinerja diberikan Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan setiap bulan.
Tunjangan Kinerja ini tidak diberikan kepada :
- Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang nyatanyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
- Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan I nstansi.
